السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah, menu saat ini dapat di akses walaupun ada beberapa menu yang tidak dapat di akses. Syukron, atas kunjungan sahabat. Weblog kami dalam tahap penyempurnaan. (10-11-11)
بارك الله فيك
-Div. Syiar Media | KomDa FSH-
SO7 (Syiar On 7ihad)

Hukum Memakai Jilbab



Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radliyallhu ‘anha, beliau berkata : Kami diperintahkan pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul ‘Adlha agar menyuruh keluar mereka : yaitu gadis-gadis muda, wanita-wanita yang sedang haidl dan wanita-wanita pingitan. Adapun wanita-wanita yang sedang haidl mereka menjauhi tempat shalat, mereka menyaksikan kebaikan dan  undangan kaum muslimin,” Saya berkata : Wahai Rasulullah ! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab ? Rasulullah r berkata : Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.”
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : Dalam hadits ini ada dalil dilarangnya wanita keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab…[1]
Al Badr Al ‘Ainiy berkata : Di antara faidah hadits ini adalah dilarangnya wanita keluar tanpa memakai jilbab…[2]
Al ‘Allamah Al Albaniy berkata dalam rangka mengomentari ungkapan Al Kasymiri rahimahullah [3]: Jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita dari pandangan laki-laki lain, sama saja apakah si wanita yang keluar menemui mereka atau mereka yang masuk menemuinya, maka dalam semua keadaan ini dia (wanita) harus memakai jilbab[4], Dan ini dikuatkan oleh apa yang dikatakan oleh Qais Ibnu Zaid : Sesungguhnya Rasulullah r telah mencerai Hafshah putri Umar….kemudian Rasulullah r datang dan terus masuk menemuinya…. Maka Hafshah cepat berjilbab, Rasulullah r berkata : Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku, terus berkata kepadaku : Rujuklah Hafshah karena dia itu wanita yang suka banyak shaum dan shalat (malam), dan dia itu isterimu di surga,”[5]dan telah sah dari Aisyah bahwa beliau bila melakukan shalat memakai jilbab, maka jelaslah bahwa jilbab tidak khusus untuk keluar saja.[6] [7]

Fatwa Al ‘Allamah Al Albani Tentang Wajibnya Memakai Jilbab

Beliau rahimahullah mengatakan : ………Kebenaran yang menuntut diamalkan sesuai dua ayat dalam surat An Nur dan Al Ahzab bahwa wanita bila keluar keluar dari rumahnya wajib memakai khimar (kerudung) dan kemudian memakai jilbab sebagai rangkap khimar, karena hal itu seperti yang telah kami utarakan lebih tertutup, dan lebih jauh dari mencetak bentuk kepala dan pundak, sedangkan hal ini adalah yang dituntut oleh syari’at…..dan yang saya sebutkan itu adalah penafsiran sebagian salaf terhadap ayat penguluran (Al Ahzab 59), dalam Ad Durr 5/222 : Ibnu Abi Hatim mengeluarkan dari Said Ibnu Jubair dalam penafsiran firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", beliau berkata : mereka mengulurkan dari jilbabnya kepada tubuhnya, dan (jilbab) itu adalah qina’ yang lebih lapang dari khimar, dan tidak halal bagi wanita muslimah dia dilihat oleh laki-laki lain kecuali dia mengenakan qina’ sebagai rangkap khimarnya yang telah dia ikat pada kepala dan lehernya.[8]

Di tempat lain beliau rahimahullah  berkata : Tujuan dari berpakaian adalah menghilangkan fitnah, dan hal ini tidak tercapai kecuali dengan pakaian yang longgar lagi luas, adapun pakaian yang sempit meskipun menutupi warna kulit tapi dia itu menampakkan lekuk badan atau sebagiannya, dan menggambarkannya di hadapan mata laki-laki, dan hal ini tak ragu lagi merupakan sumber kerusakan dan ajakan untuk membuat kerusakan, oleh sebab itu pakaian harus longgar, Usamah Ibnu Zaid t berkata : Saya diberi pakaian qibthiyyah yang tebal oleh Rasulullah r yang merupakan hadiah yang diberikan kepadanya oleh Dihyah Al Kalbi, terus saya berikan kepada istri saya, maka beliau bertanya : Kenapa engkau tidak memakai baju qibthiyyah itu ? Saya berkata : Saya berikan kepada istri saya, “ maka beliau berkata,” Suruhlah dia agar memakai rangkap, karena saya hawatir pakaian itu membentuk lekuk tubuhnya,”[9]
Nabi r memerintahkan agar dia mengenakan rangkap buat baju qibthiyyah itu agar bentuk badannya tidak nampak, sedangkan perintah itu menunjukan kewajiban seperti yang sudah tetap dalam ushul fiqh.[10]
Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa qibthiyyah itu tebal, sebagaimana hadits ini juga tegas menjelaskan penyimpangan yang dihawatirkan oleh Nabi r dari sebab kain qibthiyyah ini, maka beliau berkata,” sesungguhnya saya hawatir pakaian itu membentuk lekuk tubuhnya,” dari sinilah syaikh Al AlBani rahimahullah memastikan bahwa hadits ini datang berkenaan dengan pakaian yang tebal yang bisa mencetak bentuk lekuk tubuh karena halusnya, meskipun tidak tipis, dan tidak mungkin hadits ini dibawa berkenaan dengan pakaian yang tipis yang tidak menutupi warna kulit, oleh sebab itu syaikh mengingkari kepada sebagian pengikut madzhab Syafi’i yang mengatakan : Dan disunnahkan wanita shalat dengan mengenakan dir’u (baju kurung) yang besar dan khimar (kerudung) serta memakai jilbab yang tebal sebagai rangkap pakaiannya itu supaya tidak membentuk lekuk badannya,[11]maka syaikh berkata mengomentari : Pendapat yang mengatakan sunnah itu bertentangan dengan dhahir perintah, karena perintah itu menunjukan kewajiban sebagaimana yang telah lalu, dan ungkapan Al Imam Asy Syafi’i t dalam kitab Al Umm dekat dengan pendapat kami, beliau berkata [12]: Dan bila dia (laki-laki) shalat dengan mengenakan gamis yang memperlihatkan (bayangan kulit) darinya maka shalatnya tidak sah….dan bila shalat dengan mengenakan gamis yang mencetak bentuk tubuh dan tidak memperlihatkan bayangan kulit maka itu makruh baginya, namun dia tidak harus   mengulangi shalatnya, dan wanita dalam hal ini lebih berat daripada laki-laki bila bila dia shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung yang ternyata baju kurungnya menjiplak lekuk badannya, dan lebih saya sukai bila dia tidak shalat  kecuali dengan mengenakan jilbab sebagai rangkap, dan dia merenggangkannya dari  badannya  supaya (lekuk badannya) tidak terjiplak oleh baju kurung, dan Aisyah radliyallahuanha telah berkata ,” Wanita itu harus shalat dengan tiga pakaian : baju kurung, jilbab dan kerudung,” dan adalah Aisyah mencopot sarungnya terus berjilbab dengannya.[13]
Beliau melakukan itu tidak lain melainkan supaya pakaiannya tidak menjiplak badannya, dan perkataan Aisyah,” harus,” merupakan dalil atas wajibnya hal itu, dan perkataan semakna dilontarkan oleh Ibnu Umar t,” Bila wanita shalat, hindaklah dia shalat dengan mengenakan pakaiannya semuanya : baju kurung, kerudung, dan jubahnya.”[14]
Dan ini menguatkan penjelasan yang tadi kami kemukakan bahwa wajib atas wanita menggabungkan antara kerudung dan jilbab bila keluar (dari rumah).[15]



[1] Fathul Bari 1/424.
[2] ‘Umdatul Qari 3/305.
[3] Faidlul Bari 1/388
[4] lihat Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an karya Al Qurthubi 12/310.
[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad 8/58, Al Albani berkata : Hadits ini mursal, dan dikeluarkan oleh Al Hakim 4/15, dan beliau menyebutkan syahid baginya dari hadits Anas, maka Insya Allah U  menjadi kuat ….(Hijab Al Mar’ah Al Muslimah 40)
[6] Hijab Al Mar’ah Al Muslimah  ….catatan kaki hal : 40.
[7] Jelaslah bahwa jilbab itu fungsinya untuk menutupi pakaian dalam yang berupa baju kurung dan kerudung, jadi wanita setelah memakai baju kurung dan kerudung ketika hendak keluar rumah atau ada laki-laki yang bukan mahram dia harus memakai jilbab sebagai pakaian rangkap sehingga pakaian yang dia kenakan tidak nampak bahkan tertutupi oleh jilbab itu, nah di sinilah kita bisa menilai bahwa masih banyak wanita muslimah yang sudah mampu menutupi seluruh tubuhnya namun belum sempurna dalam memakai jilbabnya (pent)
[8] Hijab Al Mar’ah Al Muslimah 39-40.
[9] Dukeluarkan oleh Adh Dhiya’ Al Maqdisi dalam Al Ahadits Al Mukhtarah 1/441, dan Imam Ahmad dalam Al Musnad 5/205, serta Ath Thabrani dalam Al Kabir 1/160.
[10] Hijabul Mar’ah Al Muslimah 60.
[11] Ini disebutkan oleh Ar Rafi’i dalam Syarhnya 4/92-105, dengan Syarh Al Muhadzdzab.
[12] Al Umm 1/78
[13] Dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad 8/48-49, dan isnadnya dishahihkan oleh Al Albani sesuai syarat  Muslim, lihat Al Hijab 62.
[14] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dan sanadnya dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Hijab 62.
[15] Hijab Al Mar’ah Al Muslimah 61-62.

2 komentar:

  1. Mari saudariku... memakai jilbab sesuai tuntunan... :)

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum, Ayo kita berjilbab. Jangan lupa pakai daleman jilbab yang berkualitas ya... supaya rambut dan kulit kepala tetap sehat.

    Aimee Inners

    BalasHapus

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites